Papua Selatan Berupaya Akomodir Pembangunan Fisik dan Non Fisik

Kamis, 23 April 2026

Merauke - Pemerintah Provinsi Papua Selatan bakal berupaya mengakomodir program- program kegiatan pembangunan didaerah tersebut

Baik pembangunan fisik maupun non fisik dalam APBD berasal dari aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui wakilnya di Dewan Perwakilan Rakyat.

Demikian disampaikan Gubernur Apolo Safanpo disela-sela rapat koordinasi TAPD dengan DPRP Papua Selatan di Salor, Kamis (23/4/2026).

Namun, lanjut dia, semuanya belum bisa terakomodir karena keterbatasan anggaran yang dialami. Semisal di Dinas Pekerjaan Umum di Bina Marga, tahun ini hanya tiga kegiatan.

"Tidak seperti 2024 yang bisa leluasa 20 kegiatan,namun prinsipnya pokok-pokok pikiran anggota dewan disampaikan terkait pembangunan fisik dan non fisik mungkin bisa diusahakan,"kata dia.

Ia meminta Sekda Ferdinandus Kainakaimu agar melihat pokok pikiran dari anggota dewan dan didistribusikan di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sesuai kewenangannya masing-masing.

"Kalau pokok pikiran itu terkait pertanian  ya bisa diakomodir di Dinas Pertanian, kalau pokok pikiran itu berkaitan dengan kesehatan bisa dihasilkan di Dinas Kesehatan, demikian seterusnya," ujarnya.

Apolo mengatakan, pada prinsipnya akan menindaklanjuti apa yang sudah disepakati. Lantaran keterbatasan anggaran yang dialami sehingga belum bisa semuanya, tetapi mungkin bisa bergantian mana yang didahulukan mana yang kemudian.

Selanjutnya, terkait Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Provinsi Papua Selatan tahun 2025 sudah diselesaikan dan dimasukan ke DPRP Papua Selatan untuk ditinjau dan dipertimbangkan.

"Namun kami menyesuaikan dengan jadwal pimpinan DPRP Papua Selatan, apabila sudah ada jadwal pembahasan bersama, pemprov siap untuk mengikuti jadwal yang ditetapkan,"kata dia.

Ia menyebut, rencana perubahan APBD kalau bisa lebih cepat dari tahun lalu, itu lebih baik. Salah satu syarat yang biasanya diminta oleh kementerian adalah RAP dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tentang pemeriksaan terperinci.

"Jika BPK sudah menyelesaikan pemeriksaan terperinci maka satu Minggu setelah penandatanganan berita acara dan RAP maka sudah bisa diusulkan untuk APBD perubahan,"tambah dia.

 

Biro Umum Setda Provinsi Papua Selatan

  • Tags:
  • -Transportasi Bus ASN
  • 120 Tahun Masuknya Injil
  • 1447
  • 200 kupon
  • 2025–2029
  • 32
  • 5 Pilar Strategi Nasional Penurunan Stunting
  • 8 Aksi Konvergensi
  • AMDAL
  • APBD

Share post :