Pemprov Papua Selatan Fasilitasi Pembentukan Prodak Hukum Kabupaten/Kota
Kamis,16 Juli 2026
Merauke - Pemerintah Provinsi Papua Selatan memfasilitasi pembentukan prodak hukum kabupaten/kota di daerah tersebut
Fasilitasi yang dilakukan dalam bentuk Rapat koordinasi teknis produk hukum kabupaten/kota di lantai III Kantor Gubernur Papua Selatan,Kamis (16/7/2026).
Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan dan Hukum Papua Selatan, Sucahyo Agung mengatakan, Papua Selatan merupakan salah satu daerah otonom baru yang terus berupaya melakukan akselerasi pembangunan melalui kebijakan-kebijakan strategis.
Menurutnya, akselerasi pembangunan harus dilakukan secara simultan dengan akselerasi pembentukan peraturan perundang-perundangan.
"Ini penting sebagai dasar pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan, dan tuntutan terhadap kesejahteraan rakyat,"kata dia.
Ia menyebut, pemerintahan daerah sesuai ketentuan pasal 18 ayat 6 Undang-Undang Dasar 1945, diberi kewenangan menetapkan peraturan daerah dan peraturan lainnya.
Dalam pelaksanaan otonomi daerah, menurut dia, ada tugas pembantuan, oleh sebab itu peraturan perundang-undangan baik tingkat provinsi maupun di tingkat kabupaten harus dibentuk.
Sucahyo menegaskan bahwa pembentukan harus sesuai peraturan dasar perundang-undangan serta harmonis dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Selanjutnya, pembentukan produk hukum daerah harus diawali analisis kebutuhan peraturan daerah, sebagai bagian dari legislasi daerah yang komprehensif.
Ia mengatakan, analisis disusun berdasarkan skala prioritas serta kebutuhan ril yang berkembang disetiap daerah, baik provinsi maupun kabupaten.
Sehingga, kata dia, peraturan daerah yang dibentuk mampu menjawab permasalahan, kebutuhan pembangunan serta aspirasi masyarakat.
Dengan demikian, kata dia, produk hukum yang dihasilkan tidak hanya memenuhi aspek formil pembentukan peraturan perundang- undangan.
Tapi, lanjut dia, memiliki efektifitas, daya guna, bermanfaat dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Secara prinsip, menurut dia, analisis pembentukan peraturan daerah bertujuan menentukan kebutuhan prioritas kebutuhan pemerintahan daerah maupun masyarakat terhadap pembentukan peraturan daerah berdasarkan urgensi, kondisi aktual dan arah kebijakan pembangunan daerah.
Kemudian, mengevaluasi kesesuaian antara program program pembentukan peraturan daerah dengan peraturan daerah yang berhasil dilakukan setiap tahun, sehingga diketahui tingkat efektifitas pembentukan peraturan daerah
Sekaligus menjadi dasar penyusunan peraturan daerah pada berikutnya. Selanjutnya, menghitung kebutuhan anggaran sesuai peraturan daerah secara proposional dan akuntabel,
"Sehingga alokasi keuangan disesuaikan dengan jumlah komplesitas dan tingkat prioritas,"ujarnya.
Menurutnya, perencanaan yang baik dalam pembentukan peraturan daerah adalah tahapan karena memberikan arah, pedoman dan kepastian dalam program pembentukan peraturan daerah.
Perencaan yang didasarkan pada analisis kebutuhan daerah bakal menghasilkan program pembentukan program peraturan daerah terukur,realistis, efektif dan efisien.
Proses tersebut diharapkan mampu menghasilkan prodak hukum daerah, memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik serta memberikan kepastian hukum dan perlindungan optimal bagi masyarakat
"Salah satu pengawasan dan pembinaan dari pemerintah provinsi diwujudkan melalui fasilitasi terhadap produk hukum kabupaten,"kata dia.
Fasilitasi ini juga, menurutnya, meningkatkan substansi maupun potensi produk hukum daerah agar lebih efektif, subtantif dan mendapat kepastian hukum
Tapi juga fasilitasi terhadap penyusunan rancangan peraturan daerah, raperkada dan peraturan DPRK adalah kewajiban yang harus dipenuhi
Melalui kegiatan ini, kata dia, diharapkan kesamaan pemahaman, komitmen antara pemerintah provinsi dengan seluruh pemerintah kabupaten dalam penyusunan produk hukum daerah,
Dia menambahkan, kesamaan pemahaman diharapkan mampu meningkatkan kualitas koordinasi, memperkuat sinergi antar lembaga serta menghasilkan berbagai strategis.
Biro Umum Setda Provinsi Papua Selatan
Tags:
- Tags:
- -Transportasi Bus ASN
- 120 Tahun Masuknya Injil
- 1447
- 200 kupon
- 2025–2029
- 32
- 38 Ribu Anak Tidak Sekolah
- 5 Pilar Strategi Nasional Penurunan Stunting
- 8 Aksi Konvergensi
- ADINKES