Terima Massa Demo Pencaker, Ini Jawaban Gubernur Apolo Safanpo
Kamis,2 Juli 2026
Merauke - Ratusan massa pencari kerja (pencaker) rekruitmen Calon Pengawai Negeri Sipil (CPNS) sisa kuota formasi 2024 di Papua Selatan kembali demonstrasi di kantor gubernur setempat, Kamis (2/7/2026)
Pendemo datang mempertanyakan perkembangan hasil koordinasi dan konsultasi terkait sisa kuota formasi 2024 lalu.
Gubernur Papua Selatan, Apolo Safanpo saat menerima massa demo, menjelaskan sekaligus mengklarifikasi bahwa dalam Undang-Undang (UU) negara maupun UU Otonomi Khusus (Otsus), gubernur tidak diberi kewenangan untuk melakukan rekruitmen CPNS.
Apolo menegaskan, ketentuan mengenai kepegawaian daerah diatur dalam perundangan yang berlaku, dulunya UU kepegawaian, kini diubah menjadi UU Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Kalau diberi kewenangan kepada gubernur, maka tidak perlu dua kali ke Jakarta untuk meminta kuota, kita bisa langsung laksanakan sendiri," tegas Apolo.
Lanjut Apolo, yang terjadi, UU Otsus tidak memberikan kewenangan kepada gubernur, untuk itu pernah tim berangkat ke Jakarta meminta kuota.
Dalam UU ASN, kata dia, rekruitmen CPNS dilakukan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) secara terpusat.
Baik rekruitmen untuk kementerian/lembaga, provinsi maupun kabupaten/kota, semuanya dilaksanakan oleh Kemen PAN-RB.
"Maka pernah kita berangkat ke Jakarta dan ke Kemen PAN-RB untuk melakukan koordinasi dan konsultasi,"kata dia.
Apolo menjelaskan, berdasarkan pendelegasian kewenangan, Wakil Gubernur (Wagub) Papua Selatan, Paskalis Imadawa ditunjuk sebagai ketua tim penyelesaian masalah rekruitmen CPNS sisa kuota formasi 2024 di Papua Selatan.
Menurut dia, Wagub sudah membentuk tim yang melibatkan para asisten dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang bertanggung jawab untuk kepegawaian.
Tim yang dibentuk juga sudah melakukan koordinasi dan konsultasi beberapa kali dengan Kemen PAN-RB, dan empat bupati dalam cakupan wilayah Provinsi Papua Selatan.
Hanya saja, kata dia, persoalannya komunikasi nya terputus. Harusnya, ketua tim wajib melaporkan setiap tahapan kepada gubernur, juga kepada para pencari kerja, namun hingga kini belum ada laporan yang disampaikan tim.
Baik laporan koordinasi dan konsultasi tim kepada Kemen PAN-RB maupun dengan empat bupati, baik laporan secara tertulis maupun informasi di media.
Lantaran belum ada laporan,Apolo menegaskan, jangan sampai salah menyampaikan, fitnah atau menunuduh tim tidak bekerja, untuk itu perlu didengar laporan dari ketua tim yang sudah bekerja.
"Jangan sampai salah jawab atau fitnah, atau tuduh sehingga berpotensi digugat secara hukum, pencemaran nama baik,"kata dia.
Menurut Apolo, daripada melakukan fitnah, menuduh, pencemaran nama baik, maka lebih arif dan bijaksana mendengar langsung dari ketua tim hasil koordinasi dan konsultasi yang sudah dilakukan, baik yang dilakukan dengan Kemen PAN-RB maupun dengan empat kepala daerah.
Ia mengusulkan agar pencaker bersama gubernur dan wakil gubernur selaku ketua tim beserta anggotanya, duduk bersama mempresentasikan seluruh hasil diskusi yang sudah dilakukan.
Apolo mengatakan, bakal menyurati wagub selaku ketua tim dan seluruh anggota tim untuk mempresentasikan hasil koordinasi dan konsultasi kepada semua di waktu yang disepakati bersama.
"Hari ini, saya menungaskan Asisten III Bidang Umum Setda Papua Selatan, Albert Alexander Rapami untuk membuat surat undangan kepada ketua tim dan anggota juga kepada para pencaker duduk bersama diwaktu yang ditentukan untuk mendengarkan hasil dari tim,"tambah dia.
Biro Umum Setda Provinsi Papua Selatan
- Tags:
- -Transportasi Bus ASN
- 120 Tahun Masuknya Injil
- 1447
- 200 kupon
- 2025–2029
- 32
- 38 Ribu Anak Tidak Sekolah
- 5 Pilar Strategi Nasional Penurunan Stunting
- 8 Aksi Konvergensi
- AMDAL